Hilangkan Jejak, Tersangka Perampokan Apotek Titi Murni Bawa Kabur Alat Perekam Video
Alat perekam video CCTV milik Apotek Titi Murni, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dibawa kabur MS (43) dan YS (60).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Alat perekam video CCTV milik Apotek Titi Murni, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dibawa kabur MS (43) dan YS (60).
MS dan YS berusaha menghilangkan jejaknya lantaran sempat terekam sedang menggasak alat penyimpanan uang, di bagian kasir apotek tersebut.
"Jadi, mereka membawa kabur alat DVR (alat perekam video) untuk menghilangkan jejaknya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers, di kantornya, Selasa (8/9/2020).
MS dan YS juga membawa kabur alat penyimpanan uang tersebut dengan tujuan yang sama.
• Jelang Timnas U-19 Indonesia Vs Kroasia, Ini Permintaan Shin Tae-yong ke Anak Asuhnya
"Iya, mereka juga membawa kabur alat penyimpanan uang milik kasir apotek itu," beber Heru.
"Mereka takut ketahuan makanya membawa kabur alat bukti itu," lanjut Heru.
Namun, kata Heru, para tersangka gagal merampok lantaran alat penyimpanan uang tersebut telah dikosongkan.
"Mereka tidak mendapatkan apa-apa. Tidak ada uang dan barang berharga yang diambil," tegas Heru.
Diberitakan sebelumnya, MS dan YS berniat membeli obat-obatan, tapi bermaksud untuk merampok uang di dalam apotek tersebut, pada Minggu (6/9/2020).
• Aksinya Terciduk dan Lukai Petugas, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangsel
"Kedua orang itu masuk ke dalam apotek melalui pintu belakang," kata Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang Santoso, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
"Mereka bermaksud untuk mengambil uang. Tapi begitu mesin kasir dirusak, tidak ada uang sama sekali di sana," lanjut Bambang.
Ternyata, MS dan YS memasuki apotek Titi Murni dengan cara membobol pintu belakang menggunakan sebuah alat.
"Mereka menggunakan alat yang dapat merusak pintu. Jadi, mereka rusaklah pintu belakang dari apotek itu," tutur Bambang.
Kini, keduanya berhasil diamankan Polsek Senen dan sedang diperiksa guna mendalami informasi.
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun telah diamankan.
Bambang mengatakan, mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun.
Bambang menegaskan, para pelaku bermaksud merampok uang.
Tapi karena tiada uang di dalam alat penyimpanan kasir, mereka tak berhasil mendapatkan apapun.
"Bukan untuk ambil atau membeli obat. Tapi karena mereka mau mengambil uang," tegasnya.
"Mesin kasir yang dirusak tidak ada uang, sudah dikosongkan pemilik apotek. Jadi, tidak ada barang atau uang yang diambil," tutupnya.