Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Satpol PP Tangsel Tak Tega Denda Pelanggar PSBB, Ini Instruksi Wali Kota Airin

Denda Rp 50 ribu menjadi senjata baru Pemkot Tangerang Selatan dalam menangani pandemi Covid-19.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (17/8/2020). 

"Ke depan, atau kita sudah mulai Satpol PP menyediakan masker untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak hanya disanksi membaca Pancasila atau menyanyikan lagu-lagu, tapi enggak ada solusi gitu," ujarnya.

Sendi Sering Bermasalah? Berikut 10 Obat Tradisional Herbal untuk Mengobati Asam Urat

Viral Video Harimau Kurus & Perut Kempis Dituding Tak Diberi Makan, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Bagi Airin, penambahan jumlah kasus Covid-19 baru berbanding lurus dengan penerapan protokol kesehatan.

Sampai saat ini, Selasa (8/9/2020), jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi di Tangsel mencapai 841 orang.

Jumlah tersebut bertambah 14 orang, dari sehari sebelumnya sebanyak 827 orang.

Dari total kasus terkonfirmasi, sebanyak 107 orang masih dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri ataupun dikarantina di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel.

Sedangkan 685 orang sudah dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved