Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya
Selain Gigit Bagian Tubuh Balitanya, Wanita WNA Asal Maroko Diduga Lakukan Ini Sebelum Korban Tewas
SHA, bocah berusia 5 tahun ditemukan tak bernyawa di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Ada buku nikah palsu
Polisi mengatakan ML merupakan istri ketiga dari pria warga negara Maroko, berinisial H.
"Dia istri ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," kata Yusri.
• Suami Tak Punya saat Diminta Uang Belanja, Gelap Mata Bunuh Istri Lalu Kubur Jasadnya di Bawah Kasur
Sementara itu, lanjut Yusri, ML dan H memalsukan buku nikah.
"Adanya pemalsuan buku nikah. Nikahnya ini palsu," kata Yusri.
Yusri menduga, ada keterkaitan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat guna memuluskan proses pembuatan buku nikah mereka.
"Dia bertemu dengan suaminya, lalu mereka kawin siri di sini (Jakarta)," tambah Yusri.
"Lalu suaminya pergi menuju Belanda meninggalkan mereka (ML dan SHA)," lanjutnya.
• Akun Instagramnya Hilang, Lutfi Agizal Menghela Nafas: Saya Merasa Memberikan Sebuah Konten Edukasi
Setelah SHA lahir pada 2015 silam, ML juga diduga memalsukan akta lahir putrinya tersebut.
"Tapi aktanya ini masih pendalaman apakah asli atau palsu," tutup Yusri.
Kini, barang bukti buku nikah ML dan H pun diamankan polisi.
• Lelang Baju & Sumbangkan Hasilnya, Lutfi Agizal Menangis Ingat Ini: Bukan untuk Perbaiki Nama Saya
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.
(TribunJakarta/Nawi/Rizky)