Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya
Selain Gigit Bagian Tubuh Balitanya, Wanita WNA Asal Maroko Diduga Lakukan Ini Sebelum Korban Tewas
SHA, bocah berusia 5 tahun ditemukan tak bernyawa di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - SHA, bocah berusia 5 tahun ditemukan tak bernyawa di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Di apartemen tersebut, SHA tinggal bersama ibu kandungnya yang merupakan WNA asal Maroko, ML (29) sejak 2015.
Nasib nahas menimpanya karena sebelum meninggal dunia, SHA sempat mendapat kekerasan dari ML.
Ibu kandung rupanya menggigit bagian tubuh balita malang tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," katanya.
• Heboh Isu Berpisah dengan Nadya, Rizki D Academy Ungkap Kondisi Rumah Tangganya: Doain yang Terbaik
Polisi langsung melakukan visum kepada bocah tersebut.
Dari hasil visum, ada hal lain yang diduga didapatkan korban.

SHA diduga mengalami kekerasan lain berupa pemukulan dari benda tumpul.
Namun, kata Yusri, ML enggan mengakui hal tersebut.
• Andhika Pratama Perdana Mandikan Bayi Lelakinya Pakai Air Mineral, Ussy Suliswaty Beberkan Alasannya
"Ada luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," tegaa Yusri.
"Tapi pelaku tidak mengakuinya. Dia bersikeras hanya mengigit bagian tubuhnya korban," lannutnya.
Sempat ingin lompat
Yusri melanjutkan, SHA diduga ingin melompat dari lantai 12 Apartemen di kawasan Tanah Abang itu.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Terkait motif SHA menggigit anaknya, polisi masih melakukan penyelidikan.
Follow juga:
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya,"
"Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Sementara itu, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Kendala
Polisi sempat terkendala saat memintai keterangan dari ML, ibu dari SHA.
Sebab, kata Yusri, ML merupakan warga Maroko yang tidak dapat berbahasa Indonesia.

"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.
Sang suami ML, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.
Sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri kemarin.
• Lihat Kiano Hendak Makan Ini, Paula Verhoeven Langsung Menegur Baim Wong: Ah Kamumah, Itukan Kotor!
Suami ML tersebut, berangkat dari Belanda.
"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.
Ada buku nikah palsu
Polisi mengatakan ML merupakan istri ketiga dari pria warga negara Maroko, berinisial H.
"Dia istri ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," kata Yusri.
• Suami Tak Punya saat Diminta Uang Belanja, Gelap Mata Bunuh Istri Lalu Kubur Jasadnya di Bawah Kasur
Sementara itu, lanjut Yusri, ML dan H memalsukan buku nikah.
"Adanya pemalsuan buku nikah. Nikahnya ini palsu," kata Yusri.
Yusri menduga, ada keterkaitan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat guna memuluskan proses pembuatan buku nikah mereka.
"Dia bertemu dengan suaminya, lalu mereka kawin siri di sini (Jakarta)," tambah Yusri.
"Lalu suaminya pergi menuju Belanda meninggalkan mereka (ML dan SHA)," lanjutnya.
• Akun Instagramnya Hilang, Lutfi Agizal Menghela Nafas: Saya Merasa Memberikan Sebuah Konten Edukasi
Setelah SHA lahir pada 2015 silam, ML juga diduga memalsukan akta lahir putrinya tersebut.
"Tapi aktanya ini masih pendalaman apakah asli atau palsu," tutup Yusri.
Kini, barang bukti buku nikah ML dan H pun diamankan polisi.
• Lelang Baju & Sumbangkan Hasilnya, Lutfi Agizal Menangis Ingat Ini: Bukan untuk Perbaiki Nama Saya
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.
(TribunJakarta/Nawi/Rizky)