Mapolsek Ciracas Dirusak
Danpuspomad: Hasil Lab Sampel Urine, Darah hingga Rambut Prada MI Negatif Narkoba
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.
Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.
"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.
Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.
"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.
"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.
Prada MI Tenggak Minuman Keras
Penyelidikan soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, masih bergulir hingga kini, Rabu (9/9/2020).
Penyerangan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini diduga lantaran Prada MI menyebarkan berita palsu kepada rekan-rekannya.
Padahal, kecelakaan yang dialami rekannya tersebut lantaran kecelakaan tunggal.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, menuturkan motif Prada MI mengapa melakukan hal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/letjen-tni-dodik-widjanarko-rabu-992020.jpg)