Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Terapkan PSBB Ketat, Ini Dasar Pertimbangannya

Apabila Pemprov DKI tak segera menarik rem darurat, maka pada 17 September 2020 seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh

Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. 

9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat

10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur

Atas tiga pertimbangan itulah, akhirnya Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19. Selama PSBB, mobilitas warga akan kembali diawasi dan dibatasi secara ketat di antaranya seluruh perkantoran diwajibkan menerapkan kebijakan work from home (WFH), peniadaan aturan ganjil genap, dan restoran dilarang melayani pengunjung dine-in.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pertimbangan Anies Sebelum Tarik Rem Darurat Terapkan PSBB Ketat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved