Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan, Khofifah Soroti Anggaran Pengadaan Alat Kantor Rp 5,7 M

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif pada Bupati Jember Faida.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
Gubernur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung kerjanya thermal scanner di terminal kedatangan internasional di Bandara Juanda, Jumat (24/1/2020) siang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif pada Bupati Jember Faida.

Sanksi administratif itu berupa tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.

"Iya benar, karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah pada Selasa (8/9/2020).

Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020, tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

TONTON JUGA:

4 Pesona Jakarta Aquarium yang Membuat Anda Merasakan Keajaiban Seperti di Dalam Planet Satwa

Surat itu ditandatangani Khofifah pada Rabu (2/9/2020).

Untuk diketahui, hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

FOLLOW JUGA:

Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Regulasi itu, lanjut Khofifah, berlaku untuk semua kepala daerah di Indonesia.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," tegas Khofifah Indar Parawansa.

Selain Galang Dana Demi Bayar Utang, PNS Ini Cari Jodoh di Medsos: Syaratnya Beri Uang Puluhan Juta

Akibat tindakan Bupati Jember itu membuat pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Khofifah Indar Prawansa
Khofifah Indar Prawansa (Instagram @khofifah.ip)

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember, untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember, pada 25 Juni 2020.

Meski demikian, pertemuan itu juga tidak mendapatkan solusi.

Hingga kemudian, inspektorat menyerahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

Detik-detik Suami Bunuh Lalu Kubur Istri di Bawah Kasur, Pelaku Ternyata Sempat Asyik Ronda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved