Jerinx WO dari Sidang Perdana: Suara Putus-putus, Dakwaan Hanya 5 Lembar, Laporkan Hakim ke MA

Tim penasihat hukum akan melaporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung, karena dianggap melakukan pelanggaran

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR- Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku tidak bisa mendengarkan secara jelas suara atau audio saat pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Alasan itu pula lah yang menyebabkan dirinya dan kuasa hukum memilih walk out dari persidangan kasus 'IDI Kacung WHO' itu.

Jerinx mengaku khawatir ada potensi-potensi gangguan jika persidangan tidak digelar secara tatap muka.

Drumer grup Band Superman is Dead (SID) itu mengaku tidak berbicara dengan manusia.

Suara putus-putus

Persidangan tersebut digelar secara online.

Mejelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali.

 Sedangkan Jerinx dan kuasa hukumnya berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tadi tidak jelas dan putus-putus.

"Saya ndak dengar apa, putus-putus, saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia," kata Jerinx saat diwawancara di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Jerinx mengungkapkan alasannya kenapa tidak mau menjalani sidang online.

Di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya, sehingga tidak menjamin proses persidangan berjalan dengan adil.

"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live instagram saja, sinyal saya sering di-hack, ketika bicara isu penting suara saya hilang," kata Jerinx.

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan, dan diborgol.

Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling dan teroris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved