Antisipasi Virus Corona di DKI

Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tak Pangkas Tunjangan ASN yang Lakukan Pengawasan PSBB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak memangkas tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak memangkas tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lapangan.

Menurutnya, para ASN yang bertindak sebagai pengawas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu patut mendapat apresiasi lebih.

"Seperti ASN di Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhuhungan, mereka itu yang capek di lapangan dan jangan sampai ada pemotongan," ucapnya, Kamis (10/9/2020).

Politisi PDIP ini pun menilai, tidak obyektif bila aturan pemangkasan tunjangan kinerja juga diberlakukan kepada pegawai yang bersusah payah di lapangan.

Sebab, merekalah yang tetap melakukan pengawasan dan tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kenang Sosok Jakob Oetama, Ketua MPR: Inspirasi Para Jurnalis

Ketua DPRD DKI Jakarta Tantang Anies Baswedan Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Kebijakan Ganjil Genap Pelat Kendaraan Pribadi di Jakarta Ditiadakan Mulai Senin 14 September 2020

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.

Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved