Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Tunjuk Keputusan Pemerintah Pusat Soal Pemberlakukan SIKM

Wacana pemberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) muncul seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wacana pemberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) muncul seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI mulai 14 September mendatang.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makronya, kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," ucapnya, Kamis (10/9/2020).

Politisi Gerindra ini menyebut, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan PSBB ketat ini.

Jangan Langsung Tidur usai Minum Madu, Berikut Bahayanya Bagi Tubuh

Hal-hal yang menjadi keinginan Pemprov DKI di masa PSBB ketat ini pun disebut Ariza telah disampaikan pihaknya kepada pemerintah pusat.

Kini, Pemprov DKI tinggal menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerapkan PSBB ketat pada 14 September mendatang.

"Kami terus koordinasikan dengan pemerintah pusat. Prinsipnya kami Pemda tentu sangat memperhatikan dan mendengar apa yang menjadi petunjuk serta arahan pemerintah pusat," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.

Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Pria di Sukmajaya Kota Depok Terancam Empat Tahun Penjara

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.

Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved