Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Polisi Ingatkan Mulai 14 September Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Siap-siap Dijerat Sanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengencangkan sabuk soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengencangkan sabuk soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, meroketnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat pemerintah setempat kembali memberlakukan PSBB total dengan sejumlah larangannya seperti awal tahun ini.
Hal tersebut berpengaruh pada penegakkan hukum protokol kesehatan di Kota Tangerang sebagai kota satelit DKI Jakarta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya menggandeng Satpol PP Kota Tangerang untuk mulai memberlakukan sanksi mulai 14 September 2020.
"Nanti tanggal 14 (September) hari Senin PSBB akan diberlakukan di DKI dan saya dengar info dari Kasatpol PP mulai tanggal 14 (September) kita juga menyesuaikan untum di wilayah Tangerang," kata Sugeng di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berpacu pada peraturan Gubernur Banten soal sanksi yang mulai diberikan pada 14 Septermber 2020 nanti.
Ia pun mengaku siap mengawal tugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang dalam penerapan sanksi.
"Kita lihat nanti ketetapan koordinasi pak Gubernur (Banten) dengan Wali Kota (Tangerang) apakah penerapan sanksi, kan kita juga sudah menerapkan kalau tidak salah sanksi sosial," papar Sugeng.
"Kita support gugus tugas di wilayah Kota Tangerang termasuk bila nanti harus menerapkan sanksi sosial ya kita support," sambung dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pun menyebutkan bila pihaknya akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi itu akan diberikan kepada setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas keluar rumah.
Langkah itu akhirnya diambil setelah, wilayahnya mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
"Sanksi denda ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020. Dan kini, kami masih menyiapkan peraturan Wali Kota (Perwal) untuk tata pelaksanaan soal denda itu," kata Arief, Senin (31/8/2020.
Rencananya penerapan itu pun tidak hanya dilakulan di jalanan saja, tapi juga di sejumlah tempat yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 cukup tinggi.
Seperti kawasan pabrik dan perkantoran di Kota Tangerang.
"Rencananya pabrik dan perkantoran juga diminta terapkan ini. Dan untuk di jalanan, kita prioritaskan pada lokasi yang sedang dilakukan razia," ujarnya.