Pria 64 Tahun Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Aksi Bejat Terungkap dari Kecurigaan Tetangga
J menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap J (64) warga Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Ia ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SD berinisial AAP (11).
AAP adalah cucu tetangganya yang rumahnya berhimpitan.
J menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.
"Kasus pencabulan ini terungkap, karena tetangga korban, S (50) heran melihat korban punya uang banyak, kemungkinan ini tidak biasa."
"M (54) nenek korban, setelah mendapat pengakuan korban, akhirnya melapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (9/9/2020).
Sesuai keterangan tersangka, korban dicabuli sebanyak tiga kali.
"Aksi cabul yang dilakukan tersangka ini beda antara pengakuan tersangka dan korban, tersangka mengaku mencabuli korban tiga kali."
"Tapi korban mengaku dicabuli enam kali, saat neneknya ke sawah dan adiknya tidur di kamar lain," katanya.
Diungkapkan Kasat Reskrim, setiap selesai mencabuli, tersangka selalu memberikan uang tutup mulut yang jumlahnya bervariasi.
Namun yang ketiga, sesuai pengakuan tersangka, pemberian uangnya terbanyak, karena korban minta untuk bayar sekolah.
"Pertama seusai dicabuli, korban diberi Rp 30 ribu, yang kedua Rp 40 ribu dan terakhir karena korban minta untuk bayar sekolah dan diberikan lebih sekitar Rp 400 ribu," ujar AKP Ryan.
Akibat perbuatanya, lanjut AKP Ryan, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 pengagnti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Sementara Kepala Desa setempat, Suwardi, membenarkan tersangka J sebagai warganya.
"Pak Juwari ini punya empat anak dan beberapa cucu. Kalau sosial ekonomi orang yang berkehidupan cukup. Istri Pak J masih ada, ya umur hampir sebaya," kata Suwardi.
Menurut Kades Suwardi, korban tinggal bersama nenek dan adiknya, sedang orangtuanya sudah bercerai, ibu korban sudah lama bekerja di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kakek korban sudah meninggal enam tahun lalu."
"Korban ini meski baru kelas empat SD, punya tubuh bongsor dan punya wajah cukup cantik dengan kulit kuning langsat."
"Infonya korban akan dibawa ibunya ke Kalimantan Timur," kata Suwardi.
• Diduga Korsleting Listrik, 2 Rumah Warga Cibubur Terbakar
• Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online
• JPO Bank Indonesia Dibongkar, Rute Bus Transjakarta Dipindahkan
• Jakob Oetama Wafat, Jusuf Kalla: Kami Kehilangan Tokoh Bangsa Besar
• Arti Kedutan pada Alis Kiri, Ini Maknanya Menurut Primbon Jawa: Benarkah Pertanda Jodoh?
Kasus lain
Paman cabuli keponakan hingga hamil
Aksi bejat Paman cabuli keponakan berinisial SB (15) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan tersangka bernama Suherman melakukan pencabulan sejak 2012 silam.
"Ini sudah terjadi sejak 2012 silam, iya (sudah delapan tahun), pengakuannya (korban) seperti itu," kata Gana, Selasa, (8/9/2020).
Kondisi korban saat ini hamil dengan usia kandunhan tiga bulan.
Hal ini juga yang membuat kasus pencabulan terungkap.
"Korban akhirnya cerita ke orangtuanya karena kondisi korban sudah hamil tiga bulan," terangnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakan ini, menurut Gana, terjadi di rumah kontrakan tersangka yang tidak jauh dari kediaman korban.
Korban sejak usia belia sudah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
Beranjak remaja, korban terus dicabuli sehingga tidak bisa melawan dan takut ketika pelaku meminta.
"Korban ini takut dia diancam, karena sudah melakukan berulang kali, lalu dia inikan masih anak jadi kalau dia menolak pelaku mengancam akan mengadukan ke orangtuanya," tuturnya.
Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.
Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.
Hamil Tiga Bulan
Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.
Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, AKP Gana Yudha mengatakan, pelaku bernama Suherman yang tak lain merupakan kakak dari ayah korban.
"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," kata Gana saat dikonfirmasi, Senin, (7/9/2020).
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua soal kondisinya yang hamil tiga bulan.
"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," kata Gana.
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban.
Tiap kali hendak melakukan aksinya, korban diminta untuk datang ke kontrakan sambil diancam.
"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," terangnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri ini sudah dilakukan berulang kali.
Bahkan berdasarkan pengakuan korban, sang paman sudah mulai berbuat cabul sejak tahun 2012 silam.
"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," ucapnya.
Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.
Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya. (SuryaMalang.com/TribunJakarta.com)