Sidang Perdana Anak Buah John Kei, Jaksa Dakwa Pembunuhan Berencana

Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran, John Kei sempat bertanya hukuman kepada anak buahnya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Sidang perdana kasus penyerangan John Kei yang dilakukan secara virtual di Pengadikan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (10/9/2020).

Beragendakan pembacaan dakwaan dan kronologis kejadian, sidang tersebut digelar secara virtual.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buahnya di kediamannya.

Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran, John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada Majelis Hakim.

Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP.

Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh tim penasehat hukum terutama pada pasal 340 KUHP.

Tim penasehat hukum kemudian mengajukan eksepsi sehingga ditunda hingga Jumat pekan depan.

"Kami menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, dan kami mengajukan eksepsi," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum, Anton Sudanto usai dakwaan dibacakan.

Anton kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.

Pihaknya keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU terlebih lagi atas dugaan pembunuhan berencana.

Dia mengatakan bahwa niat anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei hanya untuk menagih uang.

Belum Ada Titik Tarang Kasus Perampokan Minimarket di Mustikajaya Bekasi

Tak Banyak Orang Tahu Umar Kei Bangun Masjid, Terdorong Damaikan Nus Kei dan John Kei

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Kresna Life Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya

Namun bukan untuk membunuh sehingga tidak bisa dikatakan sebagai upaya pembunuhan.

"Tidak ada perencanaan sama sekali, bahwa yang 22 orang itu datang hanya untuk menagih nanti materi perkaranya akan kami sampaikan dalam eksepsi," tegas Anton.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved