Polisi Gadungan yang Rampas Motor dan Ponsel Korban Beli Atribut di Pasar Senen
Saat beraksi, polisi gadungan itu mengenakan atribut lengkap kepolisian, seperti seragam dan rompi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga orang yang memeras korbannya dengan menyamar sebagai anggota polisi ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi, polisi gadungan itu mengenakan atribut lengkap kepolisian, seperti seragam dan rompi.
Bahkan, satu di antara tersangka membekali diri dengan replika air soft gun guna mengancam korbannya.
"Ini beli sendiri. Ini kebetulan replika, bukan asli, lebih cenderung kayak mainan karena enteng sekali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Jumat (11/9/2020).
"Untuk seragam dan rompinya ini yang bersangkutan beli di Pasar Senen," tambahnya.
Ketiga polisi gadungan tersebut adalah BG alias R, A, dan OM. Mereka ditangkap di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Para pelaku beraksi pada dini hari di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tiga orang ini memakai mobil Ertiga menyetop keluar memakai baju polisi, rompi, dan laras panjang. Ini air softgun. Langsung memaksa bilang motor ini diambil karena melakukan suatu tindak pidana," tutur Budi.
Setelahnya, korban dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan para pelaku.
Di dalam, korban kembali diinterogasi oleh tersangka BG dan dipaksa menyerahkan ponselnya masing-masing.
"Menyatakan anda akan saya cek isi hpnya karena melakukan tindak pidana," ujar Budi.
Sementara itu, lanjut Budi, tersangka A dan OM membawa kabur sepeda motor korban.
• Tanggapan Wakapolri Soal Rencana PSBB Total di DKI Jakarta
• Berbekal Replika Air Softgun, Polisi Gadungan di Jakarta Selatan Rampas Motor dan Ponsel Korban
• Polisi Gadungan Peras Perempuan yang Dikenalnya via Facebook: Modus Sebar Video Porno
"Setelah itu (korban) diturunkan di depan Polsek Pasar Minggu. Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut," jelas dia.
Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-polisi-gadungan-yang-diamankan-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)