CPNS 2019
Jika Positif Covid-19, Apakah Peserta Masih Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2019? Ini Kata BKN
Tahap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah sampai pada tahap Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang).
TRIBUNJAKARTA.COM - Tahap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah sampai pada tahap Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), waktu pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 digelar pada 1 September–12 Oktober 2020.
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lalu, bagaimana aturannya jika peserta SKB CPNS ternyata positif Covid-19?
• Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap III Molor, Menaker: Tahap I dan II Juga Belum Semua
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta SKB CPNS yang positif Covid-19 tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes.
Namun, yang bersangkutan harus melakukan pelaporan sehingga tes bisa dijadwalkan ulang.
"Kalau dia melaporkan ke instansi dan instansi melaporkan ke BKN dengan bukti-bukti dan sedang menjalani isolasi mandiri maka akan dijadwalkan ulang," ujar ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Paryono menjelaskan, pelaksanaan SKB bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam SE tersebut ditekankan dua aturan penanganan peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti Tes SKB.
Dua aturan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah:
1. Untuk peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, instansi pusat atau instansi daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab dengan keterangan menjalani isolasi.
BKN akan mengatur kembali jadwal Tes SKB peserta terkonfirmasi Covid-19 tersebut.
2. Dalam hal terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan:
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan pada ruang khusus dan diawasi oleh petugas khusus.
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat dengan dibuatkan Surat Rekomendasi Kesehatan dan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang telah disediakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan beberapa instansi, masing-masing instansi telah mengumumkan beberapa hal terkait protokol SKB selama masa pandemi Covid-19.
Protokol tersebut di antaranya penggunaan masker dan face shield serta menjaga jarak.