Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap III Molor, Menaker: Tahap I dan II Juga Belum Semua
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan.
Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pada Senin depan, 14 September 2020.
Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020, namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).
"Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," sambungnya.
Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Review Manga One Piece Chapter 990 dan Spoiler Anime One Piece 941: Amukan Roronoa Zoro
"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Subsidi gaji BPJS
Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.
Batch kedua BLT BPJS disalurkan ke 3 juta penerima. Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
• 7 Obat Tradisional Penghilang Bekas Luka Membandel, Pakai Bahan Alami dan Minim Efek Samping
"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).
Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.
• Bila Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB Ketat, Pengemudi Ojol di Palmerah Fokus ke Makanan
Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp 600.000 lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.
Ida memaparkan, validasi membutuhkan waktu cukup lama karena ada jutaan data rekening penerima Bantuan Subsidi Upah yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.