Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Klaim Warga Banten Patuh Protokol Covid-19, Gubernur Wahidin: Tidak Ada Istilah PSBB Total

Gubernur Banten Wahidin Halim, tegas menyatakan, tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

tribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Gubernur Banten, Wahidin Halim, usai Rapat Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Gubernur Banten Wahidin Halim, tegas menyatakan, tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Menurut WH, panggilan karibnya, PSBB tetap dijalankan sesuai kebijakan para kepala daerah kabupaten kota di wilayahnya yang sudah ditambal sulam dengan berbagai pelonggaran.

Contoh pelonggaran yang dimaksud adalah, seperti mal yang diizinkan beroperasi lebih leluasa, restoran yang diizinkan membuka meja untuk makan di tempat, ojek online yang diizinkan mengangkut penumpang, dan lain-lain.

"Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati dan wali kota. Poin apa saja yang dipertegas," ujar WH dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).

Yang membedakan, PSBB di Banten kali ini bukan hanya untuk wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya), tapi juga di lima kabupaten kota lainnya.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang," ungkap Gubernur Banten.

Sampai saat ini, Banten sudah menjalankan PSBB sampai tahap ke 11 di wilayah Tangerang Raya.

Sedangkan untuk di lima kabupaten kota lainnya, baru menjalankan PSBB perdana, mulai dari Senin (7/9/2020) sampai Minggu (20/9/2020).

WH mengklaim warganya patuh terhadap protokol Covid-19 yang dikenal dengan istilah 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi. Itu sebagai bagian dari langkah kami dalam melindungi masyarakat Banten. Kami berusaha keras secara bersama. Jangan sampai masyarakat panik," ujarnya.

Jakarta PSBB Total, Gubernur Banten: Kita Tidak Kenal Rem Darurat

Buat Baim Wong Heran Karena Kerap Minta Uang, Nenek Iro Akhirnya Video Call Tunjukkan Kondisi Kaki

Seperti diketahui, istilah PSBB Total disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengistilahkan PSBB seperti pada masa awal penerapannya.

PSBB yang ketat dan tanpa pelonggaran seperti pada masa transisi.

Anies akan menerapkan PSBB Total mulai Senin (14/9/2020).

 Tak Kenal Rem Darurat

Gubernur Banten Wahidin Halim memiliki cara tersendiri dalam menangani pandemi Covid-19 di kota dan kabupaten wilayahnya.

Termasuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Pria yang karib disapa WH itu, tidak mengenal istilah rem darurat dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkannya.

"Kita tidak mengenal 'rem darurat' tapi terus menjalankan PSBB secara kontinu dalam penanganan Covid-19 di Banten," ujar WH dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).

Maksud dari tidak menarik tuas rem darurat itu adalah, penerapan PSBB tidak akan dikembalikan seperti semula yang ketat.

Kebijakan pelonggaran yang sudah dijalani selama 11 tahap PSBB tetap dipertahankan.

WH menegaskan, pihaknya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-wilayah Banten terus mengampanyekan portokol kesehatan yang dikenal dengan istilah 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Selain dengan memperluas area wilayah PSBB di seluruh kota dan kabupaten di Banten, WH juga terus melakukan konsolidasi dan evaluasi setiap perkembangan yang terjadi di setiap kabupaten/kota.

Wilayah Tengerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta menjadi salah satu pertimbangan untuk menekan munculnya peningkatan klaster baru.

"Salah satunya, kembali mengaktifkan rumah sakit rujukan Covid-19 dan mengaktifkan kembali rumah singgah Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19," ujarnya.

Diketahui, istilah menarik tuas rem darurat dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang bermakna menghentikan PSBB transisi dengan segala pelonggarannya dan kembali ke PSBB Total seperti pada masa awal penerapannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved