Orangtua Bawa Jasad Sang Putri Pakai Motor dari Jakarta ke Banten, 2 Minggu Kemudian Warga Geger

Panik, itulah yang dirasakan IS (27) dan LH (26) pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu. Keduanya mendapati sang putri meninggal karena perbuatannya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA VIA KOMPAS
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020).(Istimewa) 

"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya," ucap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dilansir dari TribunJateng.com, Jumat (11/9/2020).

Korban bercerita, ia telah diperkosa kakeknya berinisial MI (55) sejak usia 12 tahun atau sejak tahun 2017.

Artinya, sudah bertahun-tahun korban tersiksa karena menjadi pemuas nafsu sang kakek saat rumah sedang sepi.

Aurel Bilang Begini saat Temui Sang Kekasih yang Menyusul ke Bali, Atta Halilintar Sampai Berbisik

Terakhir, korban diperkosa sang kakek pada September tahun lalu.

Mengetahui hal tersebut, hati ibu korban hancur.

Follow juga:

Sejak kecil, korban tinggal hidup bersama kakek neneknya di Sempor.

Sementara, ibu korban merantau ke Kabupaten Tasikmalaya.

Korban sering mendapat ancaman jika tak mau menuruti kemauan bejat sang kakek.

"Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya," ujar dia.

Hingga akhirnya korban yang masih kecil tak berani melawan sang kakek.

Dikatakan Kapolres, sebenarnya, aksi tak senonoh pelaku sempat dipergoki nenek korban atau istri pelaku.

Saat itu, nenek korban melihat pelaku sedang memegang bagian sensitif korban.

Nenek korban lebih memilih diam karena pelaku dikenal sebagai pribadi yang galak.

Tak hanya, ibu korban bahkan sempat tak berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Rizky Febian Simpan Fotonya Bersama Anya Geraldine di Kamar, Andre Taulany Tersenyum: Cie

Namun dengan dukungan keluarga, kejadian tersebut dibawa ke ranah hukum pada September 2020.

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9/2020).

Keluarga berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.

Ditanya Lesty Kejora Soal Tanggal Pernikahan, Ayah Rizky Billar Tertawa: Tergantung, Masih Pandemi

"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved