Virus Corona di Indonesia
Jakarta Berlakukan Pengetatan PSBB, Simak Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung pemberlakuan kembali pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati oleh penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengenakan masker, Jumat (4/9/2020).
1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.
2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.
4. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.
4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.
5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.
6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.