Virus Corona di Indonesia
Jakarta Berlakukan Pengetatan PSBB, Simak Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung pemberlakuan kembali pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
8. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19.
9. Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.
10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.
12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19.
13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
• Sederet Obat Tradisional Bisa Bantu Atasi Batuk Pilek pada Anak, Ampuh Tanpa Bahan Kimia
• Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Yakini Penerapan PSBB Total Akan Memperburuk Keadaan
• Kapasitas Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RSUD Depok Mulai Terbatas
Sementara itu bagi calon penumpang, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian melalui Bandara Soekarno-Hatta sebagai beriiut.
1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
2. Wajib menerapkan physical distancing.
3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
5. Penumpang yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
6. Penumpang juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.
Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain sebagai berikut.