Antisipasi Virus Corona di DKI
Hari Pertama PSBB Ketat, Arah Pinang Ranti Menuju PGC Ramai Lancar
Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Pinang Ranti mengarah ke Pusat Grosir Cililitan (PGC) ramai lancar.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Pinang Ranti mengarah ke Pusat Grosir Cililitan (PGC) ramai lancar.
Diketahui, hari ini, Senin (14/9/2020) PSBB ketat kembali diberlakukan.
Imbasnya beberapa sektor terpaksa ditutup.
Namun ada pula yang dibuka dengan beberapa ketentuan yang mengacu pada protokol kesehatan.
Pantauan TribunJakarta.com, pagi ini suasana jalan dari arah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur menuju persimpangan PGC ramai lancar.
Titik kemacetan hanya terpantau di depan Pasar Kramat Jati.

Sementara untuk jalur sisanya tetap ramai lancar.
"Saya belum lihat perubahan sih. Mungkin ada pengurangan kendaraan, tapi sedikit. Sebab saya biasa lewat PGC," kata Sauki, satu diantara pengendara motor kepada TribunJakarta.com

TNI-Polri Gelar Operasi Protokol Covid-19 di Perbatasan Jakarta-Tangsel
Petugas gabungan menggelar Operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Petugas terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, TNI, dan Dinas Perbubungan DKI Jakarta.
Kawasan Pasar Jumat merupakan perbatasan antara Jakarta dan Tangerang Selatan.
Satu per satu pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker, diberhentikan.
Selanjutnya, petugas memberikan imbauan untuk menggunakan masker.

"kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi.
Dalam operasi yustisi ini, jelas Sambodo, petugas tidak lagi mengedepankan imbauan, melainkan langsung melakukan tindakan.
"Dimana penindakannya mengacu pada Pergub no 79, dmn di situ terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar dia.

"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," tambahnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
• Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Wali Kota Bekasi: Kita Tetap Adaptasi Saja
• Suami Tunggu di Kamar Berbeda saat Istri Layani Pria Lain, Pasangan Ditemukan Tewas Setelah Selesai