Simpang Siur Izin Keramaian Pengajian Syekh Ali Jaber: Jawaban Kapolres, Pelaku Dijerat 2 Pasal
Panitia mengatakan sudah mengurus surat izin keramaian. Nyatanya, saat acara, tidak ada polisi yang berjaga
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG- Panitia penyelenggara acara kajian Islami yang menghadirkan Ustaz Syekh Ali Jaber mengatakan telah mengurus izin keramaian kepada polisi.
Ternyata, saat acara berlangsung hingga Syekh Ali Jaber ditusuk, tidak ada polisi yang berjaga di lokasi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pernyataan pihak panitia tersebut tidak berdasar.
Tidak ada polisi yang berjaga
Ketiadaan polisi yang berjaga diungkap oleh ketua pelaksana acara, Desi.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, Desi mengatakan surat izin keramaian sudah diurus sebelum acara berlangsung.
"Dari awal pemeriksaan tadi ditanya masalah surat izin keramaian. Dan itu izinnya sudah ada sebelum acara dilaksanakan," kata Desi seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Desi menuturkan, izin acara telah diurus oleh pihak Masjid Falahudin.

Dia juga menegaskan, panitia telah menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung.
"Kita semua panitia dan undangan yang hadir mengikuti protokol kesehatan, pake masker dan hand sanitizer," jelas Desi.
Menurutnya, pihak kelurahan membatasi jumlah peserta hanya 150 orang.
Namun, nama besar Syekh Ali Jaber menjadi magnet bagi jamaah lain untuk menghadiri acara tersebut.
Selaku panitia, Desi menyayangkan tidak adanya aparat kepolisian yang berjaga di lokasi acara hingga berujung insiden penusukan.
"Saya pikir kemarin kan udah beres semua. Kok hari Minggu itu gak ada satu pun anggota polisi yang jaga," kata Desi.
• Nasib Pilu Balita Dianiaya Ibu Kandung hingga Patah Kaki, Kepala Korban Sempat Dipukul saat Disuapi
Tanggapan Kapolsek dan Kapolres
Menanggapinya, Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait surat izin pengamanan yang dilayangkan oleh panitia.
"Kenapa harus dari polsek? Kalau ini sumbernya tetap satu dari Polresta (Bandar Lampung)," ungkap David saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (14/9/2020).
David menegaskan, kasus penusukan terhadap penceramah kondang Syekh Ali Jaber sudah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
"Tetap satu pintu dari polres. Jangan semua (pihak) ditanya. Nanti beda-beda lagi pernyataannya," tandas David.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pernyataan pihak panitia tidak berdasar.
Yan Budi mempertanyakan kebenaran surat permohonan pengamanan acara ke polsek setempat.
Pasalnya, kata Yan Budi, Kapolsek Tanjungkarang Barat yang dituju oleh pihak penyelenggara acara mengaku tidak mengetahui surat izin tersebut.
"Coba ditanya lagi apa betul ada suratnya. Kalau memang ada, pasti teregistrasi di polsek," kata Yan Budi.
Pelaku dijerat 2 pasal
Polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) dengan dua pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.
Tersangka AA pun kini telah resmi ditahan oleh aparat kepolisian selama 20 hari sejak Senin hari ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, Awi tidak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.
Sebab, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA disebut mengidap gangguan kejiwaan.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.
Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dan pelaku.
Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Polri pun mengaku sangat serius untuk menangani kasus ini.
• Nasib Pilu Balita Dianiaya Ibu Kandung hingga Patah Kaki, Kepala Korban Sempat Dipukul saat Disuapi
Keanehan Sepulang Alfin dari Rawajitu
M Rudi (26), orang tua Alfin, mengatakan anaknya memiliki gangguan jiwa.
Penyakit itu disebutnya baru muncul pada tahun 2017.
Rudi bahkan mengatakan Alfin pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
"Iya mentalnya, karena gangguan saja," kata Rudi, di Mapolres Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Rudi mengungkapkan, setelah dilakukan observasi selama tujuh hari di RSJ Lampung, Alfin dilakukan rawat jalan.
Sempat diyakini sudah sembuh dari penyakitnya, Rudi mengaku, peristiwa penusukan yang dilakukan anaknya karena penyakitnya kumat.
"Iya mungkin (penyakit kumat)," kata Rudi.
Rudi mengatakan, pada saat kejadian, Minggu (13/9/2020), Alfin pergi ke lokasi Syekh Ali Jaber sedang mengisi acara, seorang diri.
Awalnya, kata Rudi, ia tak mengetahui ke mana anaknya pergi pada sore hari itu.
"Dia pergi sendiri, saya ada di rumah," kata Rudi.
Sementara itu, paman tersangka Rangga (28) menuturkan, jika Alfin memang memiliki gangguan kejiwaan.
Namun penyakit tersebut sudah diobati oleh keluarganya.
Menurut Rangga, Alfin sehari-hari menjadi penjaga kios isi ulang air minum di Rawajitu, Tulangbawang.
Tak ada gelagat mencurigakan saat Alfin bekerja di tempat isi ulang air tersebut.
Hanya saja, Alfin diketahui lebih banyak melamun.
"Kadang kalau ada yang mau isi ulang dia (Alfin) bengong saja, diam gak mau melayani," kata Rangga.
Setelah hari raya Idul Adha 2020, Alfin tak lagi kerja di Rawajitu dan pulang ke rumah kakeknya di Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Rangga yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka mengetahui betul bagaimana keseharian keponakannya tersebut.
Ia mengatakan, Alfin hanya lulusan SD dan sempat mengenyam pendidikan sampai jenjang SMP, namun tidak selesai.
Kemungkinan, kata Rangga, penyakit gangguan jiwanya kembali kambuh pascapulang dari Rawajitu.
Menurut Rangga, keanehannya muncul ketika mendengar pengajian dari pengeras suara masjid.
• Syekh Ali Jaber Beberkan Kejanggalan Penikam, Polisi: Pelaku Merasa Terbayang-bayang
• Pelaku Penusuk Sudah Intai Syekh Ali Jaber di Media Massa Sejak Lama, Ngaku Halu Dengar Ceramah
• Vanessa Terungkap Dilanda Gangguan Kecemasan: Ingin Bunuh Diri, Konsum Xanax Karena Gagal Nikah
"Terakhir itu dia kalau dengar suara pengajian langsung tutup kuping, katanya pusing dengar itu (suara pengajian)," jelas Rangga.
Namun, Rangga mengaku tak mengetahui apa pembicaraan terakhir antara tersangka dan orangtuanya, sebelum melakukan penusukan.
"Kalau itu (pembicaraan dengan orangtua) saya enggak tahu, karena kata keluarganya waktu itu (kejadian) ga ada orang di rumah," tandas Rangga. (Kompas.com/Tribun Lampung)