Istri Tewas Setelah Layani Pria Lain di Hotel, Suaminya Ternyata Menunggu di Kamar Berbeda
DP (41) yang saat itu sedang melayani pria lain di salah satu hotel di Depok Barat, Yogyakarta ditunggu suaminya di kamar lain.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur.

Senjata tajam ini dibawa oleh tersangka.
"Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," tegasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PSK menjadi korban pembunuhan di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (5/3/2020) dini hari.
Korban diketahui berinisial SB (37) warga Wonosobo, Jawa Tengah. (*)
(TribunJakarta/Kompas)