Tidak Ada Check Point di Kabupaten Tangerang, Razia Protokol Kesehatan Diperketat di 11 Titik Statis
Operasi itu dinamakan Operasi Yustisi yang menjaring para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker luar rumah
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKUPA - Jajaran Polresta Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mengencangkan kembali penerapan protokol kesehatan di wilayahnya.
Operasi itu dinamakan Operasi Yustisi yang menjaring para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kendati demikian, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan untuk kali ini tidak ada check point seperti yang dilakukan pada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal tahun.
"Tidak ada (check point) karena Polsek ada 10 dan polres satu, minimal setiap hari satu kegiatan yang statis tapi mobile, terus dilaksanakan dan satgas penanganan Covid-19 di tingkat RW kita juga ingatkan lagi," kata Ade di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9/2020).
Berbeda pada awal tahun, Polresta Tangerang akan melaksanakan Operasi Yustisi secara statis alias acak diberbagai lokasi.
"Operasi yustisi ini kita lakukan di 11 titik setiap hari secara statis, kemudian secara mobile polsek jajaran kerja sama dengan koramil dan camat turun setiap hari melakukan operasi yustisi ini," sambung Ade.
• Tidak Pakai Masker di 11 Titik Kabupaten Tangerang, Bisa Kena Sanksi di Tempat
• Buruh Positif Covid-19 di Pabrik Permen dan Cokelat Kabupaten Tangerang Jadi 24 Orang
• Klaster Keluarga Berkembang Jadi Penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang
Dalam Operasi Yustisi, polisi dan aparat setempat bakal menindak masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Seperti tidak menggunakan masker maka akan langsung diberi sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan, kata Ade, bisa berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020.
Pada tahap saat ini, terang Ade, para pelanggar diberi sanksi teguran tertulis dan hukuman fisik yakni push up.
"Kita lihat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis dan hukuman fisik," tutup Ade.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolresta-tangerang-kombes-pol-ade-ari.jpg)