Derita Bocah SD Sebelum Tewas Dihabisi Orangtua, Ibu Dokumentasikan Korban saat Mata dan Bibir Lebam

Sungguh malang nasib yang menimpa anak pasangan suami istri, LH dan IS. Sebelum dibunuh, korban rupanya sering dianiaya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
IST VIA KOMPAS/NET
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020) 

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin dilansir dari Kompas.com.

Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.

"Baru digali setengah kelihatan kakinya," tutur Kapolsek.

Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.

Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online

Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.

Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.

Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.

Pengalaman Rezky Aditya saat Tahu Kadar Billirubin Sang Bayi Tinggi, Citra Kirana Nangis Semalaman

Pinjam cangkul alibi kubur kucing

Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).

Tonton juga:

"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.

David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.

Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.

Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.

Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

(TribunJakarta/Kompas)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved