Antisipasi Virus Corona di DKI

Kecamatan Matraman Segera Pindahkan Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah

Andriansyah menuturkan sejumlah warganya memang menjalani isolasi mandiri, termasuk warga di empat RW berstatus zona merah

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Matraman segera memindahkan warga terkonfirmasi yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Camat Matraman Andriansyah mengatakan pihaknya kini dalam tahap mensosialisasikan kebijakan larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien terkonfirmasi.

Langkah diambil usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang isolasi mandiri, pun warga yang terkonfirmasi tak menunjukkan gejala buruk terjangkit Covid-19.

"Karena kita enggak bisa langsung memindahkan mereka begitu saja. Harus kita beri penjelasan agar mereka bersedia dirujuk dari rumahnya," kata Andriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).

Dia mencontohkan beberapa waktu lalu terjadi kasus penolakan dari keluarga yang anggotanya terkonfirmasi saat hendak dibawa ke RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Kala itu pihak keluarga sempat menolak dengan alasan ingin mengurus anggota keluarga yang terkonfirmasi sendiri karena tak menunjukkan gejala buruk terjangkit.

Baru setelah mendapat penjelasan dari tim medis Puskesmas Kecamatan Matraman dan aparat gabungan pihak keluarga setuju anggotanya dirujuk ke RSD Wisma Atlet.

"Tapi karena sekarang sudah larangan isolasi mandiri jadi kita minta semua yang isolasi mandiri dirujuk. Baik ke Wisma Atlet dan tempat isolasi khusus yang disediakan pemerintah," ujarnya.

Namun dia tak mengingat pasti jumlah warga Kecamatan Matraman yang terkonfirmasi dan kini menjalani isolasi mandiri di rumah.

Andriansyah menuturkan sejumlah warganya memang menjalani isolasi mandiri, termasuk warga di empat RW berstatus zona merah.

Yakni RW 01, RW 07, RW 08 Kelurahan Kayu Manis, dan RW 10 Kelurahan Palmeriam yang kini menerapkan pembatasan sosial berskala lokal.

"Sebelumnya untuk yang isolasi mandiri kita lakukan pemantauan berlapis. Dari Gugus Tugas tingkat RW, PKK dilibatkan mengawasi warga yang isolasi mandiri. Jadi tidak hanya dipantau oleh tim Puskesmas," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta melarang warga isolasi mandiri karena dikhawatirkan justru memicu penularan Covid-19 di lingkungan keluarga pasien yang terkonfirmasi.

Pasalnya belum tentu pasien yang terkonfirmasi dapat membatasi kontak langsung dengan anggota keluarga yang tidak terkonfirmasi Covid-19.

Razia Masker di Mampang, Pengendara Nyaris Baku Hantam dengan Petugas

Polisi Gandeng Komunitas di Kabupaten Tangerang Kampanyekan Protokol Kesehatan

Gubernur Anies: Almarhum Sekda Saefulah Pribadi yang Shaleh

Kondisi rumah jadi satu poin penting dalam isolasi mandiri agar pasien terkonfirmasi tak melakukan kontak langsung dengan anggota keluarga lain.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies, Minggu (13/9/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved