Antisipasi Virus Corona di DKI
Masih Sediakan Layanan Dine In, Kantin Dekat Polres Jakarta Selatan Ditertibkan
Satpol PP menggelar sidak di sebuah Kantin di Jalan Darmawangsa 3, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP menggelar sidak di sebuah Kantin di Jalan Darmawangsa 3, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Lokasi kantin tersebut berada tepat di sebelah Polres Metro Jakarta Selatan.
Sembilan warung makanan di kantin tersebut ditindak karena masih menyediakan layanan makan di tempat (dine in).

Petugas pun memberikan sanksi teguran dan menempelkan stiker bertuliskan "Rumah Makan Ini Hanya Melayani Take Away".
"Kita juga lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada pemilik warung," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pulo Reni Widiawati.
Setelahnya, pemilik warung makanan diminta mengosongkan bangku pengunjung.

Menurut Reni, mayoritas pengunjung mengaku belum mengetahui aturan larangan makan di tempat.
• Patut Dicoba! 7 Obat Tradisional Ampuh Meredakan Rematik, Cuma Pakai Bumbu Dapur
• Polisi Tangkap Begal Bercelurit yang Menyasar Warung Kelontong di Depok

Reni pun mengimbau pemilik warung untuk mematuhi protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau mengulang pelanggarannya, sesuai Pergub akan disanksi penutupan sementara 3x24 jam dan denda Rp 5 juta-10 juta," ujar dia.