Perampok Bercelurit Mabuk Saat Beraksi Bobol Warung Kelontong di Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyan mengatakan WR melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku WR ketika hendak dimasukan dalam Hotel Prodeo Polsek Sawangan, Rabu (16/9/2020). 

“Saat melarikan diri, salah satu pelaku (WR) terjatuh dan berhasil diamankan warga. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran (TA),” paparnya.

Azis mengatakan pelaku WR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun dengan barang bukti sebilah celurit, empat unit handphone, dan beberapa bungkus rokok,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved