Perampok Bercelurit Mabuk Saat Beraksi Bobol Warung Kelontong di Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyan mengatakan WR melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku WR ketika hendak dimasukan dalam Hotel Prodeo Polsek Sawangan, Rabu (16/9/2020).
“Saat melarikan diri, salah satu pelaku (WR) terjatuh dan berhasil diamankan warga. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran (TA),” paparnya.
Azis mengatakan pelaku WR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun dengan barang bukti sebilah celurit, empat unit handphone, dan beberapa bungkus rokok,” pungkasnya.