Polisi Kaji Pelanggaran Pidana Dari Fenomena Balap Lari Liar yang Tengah Merebak
Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, di Kota Depok sudah ditemukan dua kasus balap lari liar
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN – Polisi terus melakukan upaya preventif di masa pandemi Covid-19 ini.
Satu yang menjadi persoalan baru adalah fenomena balap lari liar yang kini mulai merebak di sejumlah daerah.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, di Kota Depok sudah ditemukan dua kasus balap lari liar.
“Di Depok memang baru dua kali ditemukan tetapi fenomena ini tidak boleh karena kondisi yang wabah ini plus mereka berkerumun seakan-akan tidak ada sesuatu, ini rawan,” kata Azis bersama Komandan Kodim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj saat Operasi Yustisi di Jalan Raya Parung-Ciputat, Sawangan, Rabu (16/9/2020).
Azis menjelaskan, kegiatan balap lari liar ini menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah yang cukup banyak, dan sangat berpotensi terhadap penularan Covid-19.
“Mereka berkelompok berkerumun dan melakukan aktivitas bersama-sama dan sangat berpotensi untuk menyebarkan Covid-19,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Azis menuturkan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan di lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap lari liar ini.
“Lokasi-lokasi yang berpotensi untuk mereka melakukan aktivitas tersebut kita dirikan pos baik itu permanen atau non permanen. Hari ini kita mendirikan Pos Polisi di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede, yang biasa menjadi arena balap lari liar,” tuturnya.
Terakhir, Azis ,mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari bentuk pelanggaran pidana dari kegiatan balap lari liar ini.
• Sekda Saefullah Wafat karena Covid-19, Wagub DKI: Sempat Dirawat 10 Hari dan Gunakan Ventilator
• Izin ke Ardi Bakrie Mau Sematkan Bakrie di Nama Anjingnya, Nia Ramadhani: Ke Pengadilan Dulu Gak?
• Seorang Istri Ancam Ceraikan Suaminya Jika Dilarang Jadi PSK: Perempuan Kini Meninggal
“Kita pelajari ya. Karena dasar hukumnya sementara ini berkaitan dengan Covid-19, kita masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal). Berikutnya kalau berulang-ulang kita akan kaji jika bisa dikenakan pidana kita akan kenakan. Intinya bukan untuk menghukum masyarakat tetapi memberikan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.