Seorang Istri Ancam Ceraikan Suaminya Jika Dilarang Jadi PSK: Perempuan Kini Meninggal

Jika dilarang, istri tersebut mengancam akan menceraikan suaminya. Nahas, perempuan tersebut justru tewas

Editor: Erik Sinaga
Net
Ilustrasi mayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA- Seorang suami beralasan tidak bisa melarang istrinya menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK).

Jika dilarang, istri tersebut mengancam akan menceraikan suaminya. Nahas, perempuan tersebut justru tewas usai melayani para pelanggannya.

Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kamar hotel usai melayani pelanggannya.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan otopsi pemeriksaan dalam, tapi untuk hasilnya belum keluar. Ini untuk mengetahui penyebab kematiannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Isnaini saat ditemui, Selasa (15/9/2020).

Dia menyampaikan, dari pemeriksaan awal, tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik. Oleh karena itu, dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Apakah ada penyebab lain, seperti keracunan atau apa, ini masih menunggu hasil lab (laboratorium). Makanya, kami belum berani menentukan ini suatu tindak pidana pembunuhan atau percobaan pembunuhan," ungkapnya.

Polisi juga meminta keterangan keluarga terkait dengan riwayat korban. Dari keterangan keluarga, korban tidak memiliki riwayat sakit.

"Dari keterangan keluarga tidak ada riwayat sakit, cuma kemarin ditemukan di dalam tasnya ada obat. Menurut suami korban, itu adalah obat gemuk, itu jumlahnya sudah berkurang, itu (jumlahnya) 60 sudah berkurang empat," tuturnya.

Isnaini mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut, polisi menetapkan AP (23), warga Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka. AP ini merupakan pria yang berada di dalam kamar bersama korban.

"Kita tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasai oleh pelaku. Termasuk karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," urainya.

Dugaan tindak pidana pencurian ini karena tersangka AP diketahui membawa dua ponsel milik korban setelah digeledah. Pengakuan tersangka kepada polisi, dua ponsel tersebut diambilnya karena terus-menerus berdering.

Selain itu, tersangka juga dianggap lalai karena tidak menolong korban saat dalam kondisi kejang-kejang.

Tersangka justru menutup wajah korban dengan kaus agar suaranya tidak terdengar dari luar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved