Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kota Bekasi Terus Bertambah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, tingkat kematian akibat Covid-19 sejak Agustus hingga kini terus bertambah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, tingkat kematian akibat Covid-19 sejak Agustus hingga kini terus bertambah.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, hingga kini sudah ada 104 kasus kematian positif Covid-19 hingga, Kamis (17/9/2020).
Jumlah ini bertambah sebanyak lima kasus dibanding kemarin.
Dimana kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 99 orang.
Selain kasus kematian akibat Covid-19, Pemkot Bekasi juga mencatat sebanyak 252 kasus kematian dengan kategori penyakit khusus.
Warga yang meninggal dunia dengan kategori ini, dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19 di TPU Padurenan.
Rahmat menjelaskan, saat ini pihaknya fokus terhadap penanganan Covid-19 disamping menekan angka kematian yang terus bertambah.
"Bukan masalah zona merah, oranye atau hijau, yang penting angka kematiannya sekecil mungkin itu target kita," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
Untuk angka kematian di Kota Bekasi, hingga saat ini berada di 3,34 persen dari total jumlah kasus Covid-19 yang ada sampai saat ini.
Dari data situs corona.bekasikota.go.id, kasus sebaran Covid-Covid-19 terkonfirmasi positif di Kota Bekasi secara kumulatif sebanyak 1395 orang.
"26 Mei (2020) sampai Juli itu zero kematian, begitu naik di Agustus minggu pertama, dan kedua, minggu ketiga baru ada kematian sampai sekarang," terangnya.
Menurut dia, bertambahnya kasus kematian di Kota Bekasi tidak lepas dari peningkatan kasus selama masa pelonggaran diberlakukan.
"Naik lagi kan adaptasi dibuka, dilonggarkan, semua buka, kita kan transit, menyebarnya dari pergerakan orang," ucap pria yang akrab disapa Pepen.
Untuk menekan angka kematian, langkah-langkah yang saat ini diupayakan diantaranya melakukan peningkatan pengawasan.
• Kemenkop UKM Masih Buka Pendaftaran Banpres BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
• Lirik dan Chord Lagu Era 90: Terima Kasih - Jamrud, Terima Kasihku Untuk Semua Waktumu
Bahkan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Pemkot Bekasi juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW.
Kebijakan ini sekaligus menyikapi pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta yang sejak Senin (14/9/2020) diterapkan.
PSBM di Kota Bekasi secara diantaranya memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 WIB.
Sejumlah tempat usaha seperti pusat perbelajaan, pasar, dan hiburan dilarang beroperasi di atas jam tersebut.
Sedangkan untuk restoran, pedagang kaki lima dilarang melayani makan di tempat di atas pukul 21.00.