Sejumlah Karyawan Swasta Protes Karena Belum Dapat BLT Subsidi Gaji: Rekan Sekantor Sudah Dapat

Sejumlah karyawan swasta protes karena belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan meski tahap ketiga telah cair.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Screenshot
Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta. 

Para penerima subsidi gaji akan mendapat transferan langsung tiap dua bulan sekali.

Artinya, penerima subsidi gaji akan menerima Rp 1,2 juta tiap penyaluran.

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji ini selama empat bulan ke depan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengakui pencairan subsidi gaji pada tahap 1 dan 2 belum sepenuhnya selesai.

Berdasarkan data per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap 1 mencapai 99,17 persen atau 2.479.261 orang dari target penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Sementara, untuk tahap 2 penyalurannya telah mencapai 92,30 persen atau 2.768.965 orang dari total target penerima sebanyak 3 juta orang.

Sehingga, subsidi gaji telah diberikan kepada 95,4 persen 5.248.226 dari target 5,5 juta orang penerima manfaat pada tahap 1 dan 2.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," kata Soes kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020) malam.

Ia menambahkan, subsidi gaji ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima bantuan.

"Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Tahap 3

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, pihak Kemnaker menyatakan pencairan subsidi gaji tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja akan dimulai pada Senin (14/9/2020).

Kendati begitu, Soes menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan 2.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020)," papar dia.

Setelah dilakukan check list, lanjut Soes, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved