Antisipasi Virus Corona di DKI
31 Ribu Orang di Jakarta Selatan Terjaring Razia PSBB, Total Denda Mencapai Rp 461,7 Juta
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyebut 31.787 pelanggar ditindak hanya dalam kurun waktu 13 hari
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak puluhan ribu pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyebut 31.787 pelanggar ditindak hanya dalam kurun waktu 13 hari.
"Periode 5 sampai 14 September 2020 sudah 31.787 yang kita tindak," kata Ujang saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Kamis (17/9/2020).
Ujang menjelaskan, puluhan ribu pelanggar tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker.
• Warung Makan di Jakarta Selatan Buka Layanan Dine In, Polisi: Mau Saya atau Kamu yang Angkat?
• 7 ASN Positif Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Ditutup 3 Hari
• Masih Sediakan Layanan Dine In, Kantin Dekat Polres Jakarta Selatan Ditertibkan
Sementara itu, nominal denda yang terkumpul mencapai Rp 461,7 juta.
Tak hanya perorangan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak restoran atau kafe yang melanggar aturan PSBB.
Ujang menyebut setidaknya terdapat 92 restoran atau kafe yang dijatuhi sanksi.
"Ada 46 restoran atau kafe yang disanksi denda, sisanya penutupan sementara 3x24 jam," ujar dia.