Simak ! Ini Jadwal Pendistribusian Bansos Selama Pengetatan PSBB di Jakarta

Adapun pemberian bansos ini menyasar 2,4 juta keluarga miskin dan rentan miskin terdampak kebijakan PSBB jilid 2 atau pengetatan PSBB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat (kiri) saat memberikan paket bansos kepada eks rehabilitasi Napza, di Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Sosial berkolaborasi dalam memberikan bantuan sosial (bansos) pada masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan informasi dari akun instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta (@aniesbaswedan), pendistribusian bansos telah dilakukan sejak 15 September 2020 lalu.

Adapun pemberian bansos ini menyasar 2,4 juta keluarga miskin dan rentan miskin terdampak kebijakan PSBB jilid 2 atau pengetatan PSBB.

Pemprov DKI sendiri kebagian jatah mendistribusikan bansos kepada 1,1 juta kepada keluarga (KK).

Sedangkan, 1,3 KK sisanya bakal disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Isi paket bantuan

Sama seperti pendistribusian bansos pada PSBB jilid 1 lalu, paket bantuan terdiri dari beragam jenis sembako.

Selain itu, pemerintah juga menyertakan satu batang sabun dalam paket bansos tersebut.

Berikut rincian isi paket bansos :

 1). Beras 2 karung (@5 kg);

2). Sarden 4 kaleng (@155 gr) atau 2 kaleng (@425 gr);

3). Biskuit 1 kaleng;

4). Minyak goreng 2 bungkus (@0,9 liter);

5). Kecap 1 kantong (520 ml);

6). Tepung terigu 1 kg;

7). Bihun 2 bungkus (@320 gr);

8). Sabun mandi 1 batang.

Jadwal pendistrbusian bansos 

Adapun jadwal pendistrbusian bansos ini dimulai sejak 15 September lalu hingga 29 September 2020.

Berikut jadwalnya :

Jakarta Pusat (15-20 September)

1). Kecamatan Sawa Besar;

2). Kecamata Cempaka Putih;

3). Kecamatan Gambir;

4). Kecamata Johar Baru;

5). Kecamatan Kemayoran;

6). Kecamatan Menteng;

7). Kecamatan Senen;

8). Kecamatan Tanah Abang.

Jakarta Utara (16-17 September)

1). Kecamatan Cilincing;

2). Kecamatan Kelapa Gading;

3). Kecamatan Koja;

4). Kecamatan Pademangan;

5). Kecamatan Penjaringan;

6). Kecamatan Tanjung Priok.

Jakarta Timur (18-23 September)

1). Kecamatan Cakung;

2). Kecamatan Cipayung;

3). Kecamatan Ciracas;

4). Kecamatan Duren Sawit;

5). Kecamatan Jatinegara;

6). Kecamatan Kramat Jati;

7). Kecamatan Makasar;

8). Kecamatan Matraman;

9). Kecamatan Pasar Rebo;

10). Kecamatan Pulo Gadung.

Jakarta Selatan (10-27 September)

1). Kecamatan Cilandak;

2). Kecamatan Jagakarsa;

3). Kecamatan Kebayoran Baru;

4). Kecamatan Mampang Prapatan; 

5). Kecamatan Kebayoran Lama;

6). Kecamatan Pancoran;

7). Kecamatan Setibudi;

8). Kecamatan Pasar Minggu;

9). Kecamatan Pesanggrahan;

10). Kecamatan Tebet.

Jakarta Barat (24-26 September)

1). Kecamatan Cengkareng;

2). Kecamatan Grogol Petamburan;

3). Kecamatan Kalideres;

4). Kecamatan Kebon Jeruk;

5). Kecamatan Kembangan;

6). Kecamatan Palmerah;

7). Kecamatan Taman Sari;

8). Kecamatan Tambora.

Anies Baswedan Pastikan Pemprov DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos hingga Akhir Tahun

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Ingatkan Jemaah Tempat Ibadah Waspada

Apa Benar Ekstrak Tanaman Artemisia Mampu Lawan Covid-19 Seperti Kata Presiden Madagaskar?

Kepulauan Seribu (29 September)

1). Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan;

2). Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;

Pendistribusian lainnya 

1). Ojol : 27 September;

2). Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) : 28 September.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved