Aksi Ganjal Mesin ATM Terjadi di Cikarang, Dua Tersangka Berhasil Diringkus

Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya mengatakan, dua orang tersangka berinisial MRT (18) dan RA (36), keduanya diringkus saat beraksi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews
Ilustrasi ATM. 

Kedua tersangka merupakan pengangguran, mereka berasal dari Palembang merantau untuk mencari kerja sejak beberapa tahun silam.

"Keduanya pengangguran asal Palembang, karena tidak mendapatkan pekerjaan akhirnya mereka melakukan kejahatan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, mereka dikenakan pasal 363 juncto 53 dan atau 407 dengan ancaman penjara lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved