Aksi Ganjal Mesin ATM Terjadi di Cikarang, Dua Tersangka Berhasil Diringkus
Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya mengatakan, dua orang tersangka berinisial MRT (18) dan RA (36), keduanya diringkus saat beraksi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Kedua tersangka merupakan pengangguran, mereka berasal dari Palembang merantau untuk mencari kerja sejak beberapa tahun silam.
"Keduanya pengangguran asal Palembang, karena tidak mendapatkan pekerjaan akhirnya mereka melakukan kejahatan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, mereka dikenakan pasal 363 juncto 53 dan atau 407 dengan ancaman penjara lima tahun. (*)