Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi

TERUNGKAP Keinginan Terakhir Rinaldi di Hari Kematiannya, Berikan Pesan Haru untuk Orangtua

Tak ada yang menyangka, saat itu adalah komunikasi teraksi sang ibu bersama anak pertamanya tersebut.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Rekonstruksi kasus mutilasi di Apartemen Kalibata yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

Jika ditotal dengan motor dan harga sewa rumah, jumlah uang yang diambil dari rekening korban mencapai Rp 97 juta.

Mulanya, pasangan kekasih ini hendak mengubur jasad Rinaldi di kediamannya sewaannya.

Namun belum sempat dilakukan, aksi kejam keduanya akhirnya diketahui polisi.

Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.

Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.

Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana.

(TribunJakarta/Kompas/TribunJogja)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved