Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Warga Bekasi yang Masih Nongkrong di Atas Pukul 21.00 Siap-siap Disemprot Satpol PP
Sejumlah tempat usaha, tempat hiburan, hingga kerumunan masyarakat, akan dibatasi dengan menyertakan sanksi maupun tindakan pembubaran
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satpol PP Kota Bekasi mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pembatasan aktivitas merupakan bentuk imbauan kepada warga untuk mematuhi aturan selama pengetatan massa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).
Sejumlah tempat usaha, tempat hiburan, hingga kerumunan masyarakat, akan dibatasi dengan menyertakan sanksi maupun tindakan pembubaran.
"Aktivitas warga dibatasi untuk para pengusaha dan tempat hiburan," ucap Abi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Kerumunan massa di tempat tongkrongan misalnya, akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pihaknya yang telah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, akan mengambil upaya menyemprot kerumunan massa, apabila masih ditemukan berkumpul di atas pukul 21.00 WIB.
"Kalau warga ngumpul di atas jam 9 malam, dibubarkan."
"Kami sudah koordinasi dengan pemadam kebakaran."
"Kalau semisalnya tidak bubar, kita semprot pakai damkar saja sudah," tegasnya.
Beberapa tempat kerumunan massa yang akan dipantau seperti kawasan alun-alun Kota Bekasi dan Stadion Patriot Candrabhaga.
• Sindiran Gubernur Anies: Vaksi Covid-19 di Amerika Siap Kuartal Ketiga 2021, Indonesia Lain Cerita
• Rekam Jejak Wanita Pelaku Kasus Mutilasi di Kalibata, Pernah Dipecat dari Jabatan Semasa Kuliah
Sementara, tempat makan masih diperkenankan untuk beroperasi di atas pukul 21.00, dengan syarat makanan tidak dikonsumsi di tempat tersebut.
Begitu pula dengan tempat hiburan malam yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00.
"Untuk rumah makan sampai jam 9 malam. Kecuali yang take away, yang drive thru itu, bisa sampai 24 jam."
"Kalau tempat hiburan biasanya jam 1 malam, sekarang sampai jam 11 malam," jelas Abi.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 59.840 (24.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 39.993 (17.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 18.942 (8.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 15.925 (6.6%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 14.026 (6.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 9.572 (4.3%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 9.176 (3.9%)
BALI
Jumlah Kasus: 7.543 (3.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 6.605 (2.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 5.293 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 4.894 (2.0%)
RIAU
Jumlah Kasus: 4.687 (1.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.232 (1.9%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 4.036 (1.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 4.002 (1.5%)
ACEH
Jumlah Kasus: 3.352 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 3.178 (1.4%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.029 (1.4%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 2.510 (1.1%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.353 (1.1%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 2.060 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 2.037 (0.8%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.973 (0.9%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.582 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 1.387 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 840 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 694 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 523 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 485 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 484 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 358 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 306 (0.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 313 (0.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 289 (0.1%).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satpol PP Bekasi Ancam Semprot Warga yang Masih Nongkrong di Atas Pukul 21.00 Pakai Mobil Damkar