Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Warga KTP Luar Tangsel Tak Bisa Rapid dan Swab Gratis di Puskesmas, Dinkes Sarankan ke RS Swasta
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggratiskan biaya rapid test dan swab test bagi warganya di puskesmas dan rumah sakit umum (RSU) Tangsel.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggratiskan biaya rapid test dan swab test bagi warganya di puskesmas dan rumah sakit umum (RSU) Tangsel.
Hal itu mendapat perhatian besar warga Tangsel yang khawatir akan keadaan dirinya terinfeksi Covid-19.
Terlebih, Covid-19 bisa menulari sesaorang tanpa menunjukkan gejala.
Namun bisa sangat berbahaya dampaknya, jika yang tertular memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
Ada satu syarat kunci bagi warga Tangsel agar bisa rapid dan swab test gratis, yakni KTP Tangsel.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tangsel, Imbar Umar Ghazali, mengatakan, syarat KTP Tangsel itu mutlak sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal).
"Tidak bisa, yang gratis ber-KTP Tangsel," ujar Imbar melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2020).
Kalaupun ingin tes di puskesmas secara berbayar pun tidak bisa, karena tidak diatur dalam Perwal.
• 4.000 ASN Pemkab Bekasi Jalani Swab Test Massal
• Penumpang Ngaku Dilecehkan Oknum Rapid Test di Bandara : Dimintai Uang, Diremas dan Dicium
"Bisa ke puskesmas dan RSU bisa. Cuma prosesnya dia berobat jalan dan bayar. Enggak bisa rapid dan swab, karena kita enggak ada Perwal bayarnya," ujarnya.
Imbar menyarankan bagi warga yang tinggal di Tangsel namun belum ber-KTP Tangsel untuk berobat ke rumah sakit swasta.
"Bukannya di rujuk, tapi dia pergi ke swasta," ujarnya.