Cukup Punya Buku Tabungan, Kartu ATM dan KTP untuk Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Ingin dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah cuma butuh buku tabungan, kartu ATM dan KTP.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah cuma butuh Buku tabungan, kartu ATM dan KTP.
Nah, pemerintah lagi mengirim BLT sebesar Rp 2,4 Juta buat para pelaku usaha mikro.
Ini diharapkan bisa membangkitkan usaha tersebut yang terdampak pandemi virus corona.
Bantuan ini sudah dimulao sejak Senin (17/8/2020) lalu dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
• BLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu? Begini Cara Lapor ke Kemnaker
Diketahui, bakal ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
• Buruan Daftar Online, Ada BLT dari Pemerintah Rp 3,5 Juta untuk 1 Juta Orang: Syarat Cuma KTP dan KK
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD