Gangster Copet di Tamansari Bertikai, Korban Tewas Dikeroyok di Pertigaan Jalan
Di media sosial viral rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria dikeroyok oleh dua orang menggunakan senjata tajam.
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Di media sosial viral rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria dikeroyok oleh dua orang menggunakan senjata tajam di sebuah pertigaan jalan.
Seorang pria berkaos merah yang dikeroyok itu tersungkur berlumuran darah.
Disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Tamansari 2, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan dan dialami oleh kelompok copet di Jakarta Barat, Jumat (4/9/2020) lalu.
"Jadi di lokasi duel itu tengah ada permasalahan internal. Dimana mereka adalah geng copet yang operasi di wilayah Jakarta Barat khususnya kawasan Tamansari," jelas Ghafur dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online Senin (21/9/2020).
Para geng itu biasa beroperasi di Halte Transjakarta atau dalam Bus Transjakarta.
Namun belakangan geng itu tengah ditimpa permasalahan internal.
Permasalahan internal itu berawal dari ketersinggungan korban terhadap para pelaku yakni ED dan ER.
Korban disebut tidak terima karena telah dijelek-jelekan oleh para pelaku.
Akhirnya, korban pun mengajak duel para pelaku dan disanggupi oleh pelaku.
Maka terlihat dalam video CCTV korban membawa sebuah tongkat berwarna silver.
"Korban sering minta setoran kepada para pelaku dan juga korban tuduh pelaku menjelek-jelekan namanya di lingkungan pertemanan pelaku," jelas Ghafur.
Namun karena panik melihat korban memanggil anggota lainnya, akhirnya kedua pelaku yakni ED dan ER menyerang korban terlebih dahulu.
• 12 Hari Perjalanan Kasus Rinaldi, Dihabisi Saat Bercinta hingga Dimakamkan di Tanah Kelahiran
• Polisi Ingatkan Pemilik Angkot Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar Pembatasan Penumpang Selama PSBB,
Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Hal itu membuat korban alami luka parah dan dilarikan ke RSCM.
"Namun selama seminggu perawatan intensif korban meninggal dunia," ungkap Ghafur.
Berangkat dari hal itu, polisi melakukan pengejaran terhadap ED dan ER.
Hasilnya ER berhasil diringkus polisi Minggu (20/9/2020).
Sementara ED masih dalam pengejaran dan sudah berstatus buron.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 89 KUHP.