Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Tangerang Raya Kembali Perpanjang PSBB
Wilayah Tangerang Raya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring meningkatnya kasus Covid-19
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wilayah Tangerang Raya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, tiga wilayah tersebut serentak memperpanjang PSBB karena meningkatnya kasus Covid-19 yang signifikan.
"Keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," ucap Zaki saat dihubungi, Minggu (21/9/2020).
Ia meneruskan perpanjangan penerapan PSBB itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
• Kasus Covid-19 Kota Tangerang Melonjak, Pemerintah Wajibkan Pemilik Usaha Bentuk Satgas
• Rumah Singgah OTG Kabupaten Tangerang Sudah Beroperasi, Simak Syarat Isolasi di Hotel Yasmin
• Tangerang Selatan Beranjak Zona Oranye Risiko Covid-19, Wali Kota Airin: Jangan Lengah
Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan revisi pada surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran," ujar Zaki.
Dari data yang didapatkan, pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini.
1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasam waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.
4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).
Dalam hal ini, pemerintah juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya.
Dalam poin nomor dua, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha.
Kemudian, pada poin nomor tiga, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.