Virus Corona di Indonesia

Kasus Covid-19 Kota Tangerang Melonjak, Pemerintah Wajibkan Pemilik Usaha Bentuk Satgas

Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan termasuk juga pengelola pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid-19.

"Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid-19," papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.

"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/09) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.

Sopir Truk Diduga Jadi Korban Pungli Saat Melintas di Jalan Raya Hankam Bekasi

Akhir Pekan Ini Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 932 Orang

Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW.

"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid," tutur Mulyani.

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved