Ironis, Cucu Disumpal Rp 7 Ribu Agar Tak Cerita Usai Dicabuli Kakek Sendiri
Seorang kakek berinisial KS (56) di Tanjungkarang, Bandar Lampung tega mencabuli cucunya sendiri.
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.
"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," ucap JPU.
Terancam tujuh tahun
Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).
Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.
"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.
JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya