Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi

Kehidupan Kelam Sejoli Pemutilasi Rinaldi, Andalkan Honor Laeli Ngajar Les Kimia untuk Hidup

"Mereka tinggal di kos. Terdesak ekonomi untuk membayar sewa kos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (21/9).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
DAF (26) alias Fajri dan LAS (27) alias Laeli tersangka kasus mutilasi saat ditemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana 

Adapun potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan tas untuk dipindahkan ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

 Sempat Viral Disebut Pelakor, Terkuak Pemutilasi Rinaldy Beprestasi Cemerlang Saat Kuliah

Namun sebelumnya pelaku berusaha menghilangkan barang bukti di sebuah kamar apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat itu.

Mereka menghapus bercak darah yang tertinggal di tembok dengan cara mengecat serta mengganti seprai kasur.

"Mereka juga membeli seprei baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak-bercak darah di tembok itu,” kata Nana.

Menguras harta

Setelah membunuh, pelaku mengambil uang sebesar Rp 97 juta dari ATM korban.

"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tahu (pin ATM) oleh korban," ujar Nana.

Dari uang itulah kedua pelaku menggunakan untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

 1,5 Tahun Hilang Kontak, Ibunda Sedih Laeli Mutilasi Manajer HRD: Bapaknya Suka Nangis Inget Ini

Uang tersebut juga sudah digunakan pelaku untuk membeli barang berharga lainnya.

"Ada 11 emas antam kurang lebih totalnya 11,5 gram, dua laptop, jam tangan perhiasan dan motor N-Max," katanya.

Akan dikubur di dalam rumah

Setelah semua pembayaran selesai, pelaku membawa potongan tubuh korban yang sudah dimasuki ke dalam koper dan tas.

Saat itu mereka menggunakan kendaraan taksi online untuk menuju ke Apartemen Kalibata City, beberapa hari setelah memutilasi.

"Untuk angkutan yang mereka menggunakan taksi online yang mereka sewa," katanya.

Nana menjelaskan, mayat tersebut rencananya hanya disimpan sementara di dalam kamar apartemen.

Dua pelaku setelah itu langsung menyiapkan galian buat mengubur korban di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana.

Terancam hukuman mati

Namun belum sempat jenazah Rinaldi dikubur, mereka sudah ditangkap polisi.

Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.

Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.

Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana. (tribunjakarta/tribunjogja/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved