Narapidana China Kabur
Lubang 3 Meter Akses Melarikan Diri Narapidana di Lapas Tangerang Ada di Bawah Tempat Tidur
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan kalau mulut lubang akses kaburnya Cai Ji Fan ditutupi dengan tempat tidur.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarra.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Lubang akses melarikan diri narapidana berstatus bandar narkoba di Lapas Kelas I Tangerang berada tepat di bawah tempat tidurnya.
Diketahui, Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang setelah tiga tahun mendekam melalui gorong-gorong sepanjang 30 meter yang diduga ia gali sendiri dengan bantuan pihak lain.
Dari hasil sidak ke lokasi kejadian, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan kalau mulut lubang akses kaburnya Cai Ji Fan ditutupi dengan tempat tidur.
• Bandar Narkoba, WN China Terpidana Vonis Mati Berhasil Kabur Gali Lubang di Lapas Kelas I Tangerang
"Lubang ada sel tempatnya, sedalam tiga meter dan dua meter diameternya dihuni dua orang lalu di bawah tempat tidur itu yang digali, di bawah kolong tempat tidur," jelas Sarifuddin.
Narapidana Warga Negara Asing (WNA) Asal Cina tersebut pun diduga kuat kabur karena bantuan dari teman satu ruangannya yang juga dihukum dengan kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba.
Sebab, rekannya tersebut diketahui mempunyai handphone yang diduga jadi media koordinasi untuk mengeluarkan Cai Ji Fan bersama bandar narkoba di luar sana.
"Kalapas bilang dari interogasi dan pendalaman ada dugaan kuat dia terlibat dalam penggalian tapi dia engga kabur, karena hukuman 17 tahun dan masih ada harapan bebas," tutur Sarifuddin.
Dirinya juga mencurigai ada keterlibatan petugas Lapas atas kaburnya Cai Ji Fan lewat gorong-gorong sepanjang 30 meter menggunakan alat seadanya.
"Sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan narapidana, tapi perlu ditelusuri soal keterlibatan oknum di Lapas," kata Sarifuddin.
"Justru itu yang saya pertanyakan, karena kalau seorang diri kemudian lihat posisi galian dan dimana ia keluar tanpa ada info orang dalam seperti mustahil," tambah dia lagi.
Seperti diketahui, dari rekaman CCTV setempat, Cai Ji Fan tahanan bandar narkoba itu keluar dari selokan rumah warga dan berjalan santai menuju keluar.
Fakta lain yang ditemukan di lapangan pun makin menguatkan dugaan Sarifuddin adanya keterlibatan petugas Lapas.
Selain ukuran gorong-gorong yang besar yakni sedalam tiga meter berdiameter dua meter, tidak ditemukan bekas galian tanah sedikutpun.
"Jarak keluar itu 25 sampai 30 meter, dan galian ini sungguh sangat aneh, karena bekas tanahnya tidak ada dan ini jadi pertanyaan besar," sambung Sarifuddin.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pihaknya tengah memeriksa beberapa saksi.
Beberapa diantaranya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang dan teman satu sel Cai Ji Fan yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
"Kita sudah lakukan interogasi ambil keterangan beberapa, empat orang pegawai dari Lapas dan satu org sipil," ucap Sugeng, Rabu (23/9/2020).
Kedalaman gorong-gorong itu sendiri sekira tiga meter berdiameter dua meter diduga digali sendiri oleh Cai Ji Fan menggunakan alat seadanya.
Sugeng Hariyanto melanjutkan, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri.
"Memang ada beberapa barang bukti yang kita temukan, diantaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," jelas Sugeng.
Narapidana berwarganegaraan Cina itu sendiri diduga kabur berkat bantuan dari pihak lain sebab, lanjut Sugeng, pihaknya sedang memeriksa saksi.
Mulai dari sipir dan teman satu ruangan Cai Ji Fan yang tidak ikut melarikan diri.
Dari keterangan saksi, teman satu kurungannya dan pemeriksaan di lokasi, ditemukan kalau gorong-gorong tersebut memiliki panjang sampai puluhan meter.
"Kita ukur kemarin berdasarkan perhitungan kami dengan Kalapas kurang lebih 30 meter, dan itu lumayan jauh dan hanya cukup untuk satu orang," beber Sugeng.
Sebagai informasi, Cai Ji Fan divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu dalam kasus narkoba dan memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian yang tidak tercium oleh petugas.