Panti Pijat Plus Digerebek

Main Rapi di PSBB, Panti Pijat Plus Digerebek, Terapis Pengelola Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Bukti

Meski masih dilarang di masa PSBB ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020), terkait penggerebekan panti pijat plus-plus yang masih buka di tengah PSBB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Terapis, tamu, pengelola hingga alat kontrasepsi turut diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.

Meski masih dilarang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.

Berikut kronologi pengungkapan panti pijat plus-plus ini yang dirangkum TribunJakarta.com.

Sepintas tutup

Sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi sebuah ruko di Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).

Mereka hendak menuju sebuah panti pijat plus-plus yang ditengarai beroperasi secara kucing-kucingan di masa PSBB ketat.

Dilihat dari depan memang seolah-olah ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Namun, kecurigaan polisi mencuat bahwa adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko tersebut.

BREAKING NEWS Nekat Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek

Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada di ruko tersebut.

Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.

Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.

Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi saat membeberkan pengungkapan tersebut di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Promosikan terapis

Beroperasinya panti pijat plus-plus ini memang sudah terorganisir matang.

Mereka tak sembarang menerima pelanggan.

Karenanya, bila dilihat sepintas dari depan, ruko tersebut terkihat tutup dan tak ada aktivitas.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, pengelola panti pijat plus-plus ini punya cara tersendiri supaya bisa tetap buka dan meraup keuntungan kendati adanya larangan beroperasi.

DD (46), supervisor dari panti pijat plus-plus ini, menyimpan kontak pelanggan tetap yang rutin mengunjungi rukonya sebelum pandemi melanda.

"Supervisor ini rupanya telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi," kata Aries.

Para terapis yang diamankan polisi dari panti pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para terapis yang diamankan polisi dari panti pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Selain mengabarkan bahwa panti pijat itu masih buka, DD juga mengirimkan pesan singkat berisi promosi kepada para pria hidung belang yang menjadi pelanggan tetap panti pijatnya.

Dalam pesan singkat berisi promosi itu, DD akan menyertakan foto-foto para terapis di panti pijatnya agar para calon pelanggan bisa memilih siapa pemijatnya.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.

Terapis jalani rapid test

Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis di panti pijat plus-plus ini turut diamankan.

Mengenakan masker, kesembilan orang terapis pijat berpakaian seksi itu akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, mereka saat ini sudah diproses pihak Sudin Sosial Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke panti khusus perempuan.

Para terapis itu sudah menjalani segelintir protokol kesehatan setelah mereka diamankan.

Mereka diwajibkan ikut rapid test Covid-19 sebelum nantinya menjalani pembinaan di panti khusus perempuan.

"Kemungkinan akan menjalani pembinaan (di panti sosial) selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.

Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.

Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.

Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27).

Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kondom dan uang jutaan

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya yakni uang tunai Rp 2,75 juta, serta kondom bekas pakai.

Selain itu, ponsel yang digunakan para tersangka untuk menghubungi para pelanggan juga turut disita.

"Satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres.

Barang bukti kondom bekas yang disita polisi dari penggerebekan panti pijat plus-plus di Kelapa Gading.
Barang bukti kondom bekas yang disita polisi dari penggerebekan panti pijat plus-plus di Kelapa Gading. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sebenarnya, panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, sempat tutup beberapa waktu di awal PSBB.

Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.

"Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.

Denda maksimal

Pemilik panti pijat plus-plus yang digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara akan dikenakan denda lantaran nekat beroperasi di tengah PSBB.

Pengenaan denda nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya segera memproses pemilik panti pijat tersebut untuk membayar denda.

"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," kata Ali.

Istri Bawa Oknum Satpol PP ke Rumah Saat Suami ke Masjid, Digerebek Ngaku Sering Berhubungan Intim

Seiring penerapan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta, lanjut Ali, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka.

Karenanya, pengenaan denda ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat usaha lainnya yang masih nekat beroperasi meski ada larangan.

"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved