Pengadilan Negeri Bekasi Tutup Sementara Usai Lima Pegawai Positif Covid-19

PN Kelas IIA Bekasi di Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tutup sementara.

Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Bekasi di Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tutup sementara.

Penutupan ini menyusul ditemukannya lima orang pegawai PN Kelas IIA Bekasi positif Covid-19 pada, Jumat (18/9/2020) lalu.

Kepala PN Kelas IIA Bekasi Sigit Triono mengatakan, temuan kasus Covid-19 ini terjadi setelah pihaknya melakukan test swab pada seluruh pegawai.

"Benar ada lima orang yang positif, itu diketahui setelah hasil swab test Jumat kemarin," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Lima orang pegawai yang terkonfirmasi positif itu terdiri dari, dua orang hakim, satu orang panitera, satu orang pengacara dan satu orang staff.

"Jadi awalnya sudah ada yang terpapar, sesuai kebijakan dari atasan maka kita lakukan swab test massal pada hari Jumat itu," terang dia.

Kondisi kelima pegawai PN Kelas IIA merupakan kategori orang tanpa gejala, mereka seluruhnya menjalani isolasi mandiri.

"Sampai saat ini tidak ada yang parah, informasinya mereka semua tanpa gejala, meskipun menjalani isolasi mereka tetap bisa komunikasi," jelasnya.

Penutupan sementara, lanjut Sigit, dilakukan hingga 29 September 2020 mendatang, sesuai surat keputusan (SK) yang dibuat Kepala PN Bekasi.

Menolak Berhenti saat Operasi Yustisi di Cakung, Pengemudi Mobil Tabrak 1 Petugas Satpol PP

UPDATE Covid di Jakarta: Total Kasus Capai 66 Ribu, Sembuh 51 Ribu, dan Meninggal 1.650 Orang

"Jadi kita evaluasi terus, sampai terakhir itu memang diambil kebijakan lockdown terbatas," terang dia.

PN Kelas IIA Bekasi kini membatasi layanan termasuk, tidak mengelar proses persidangan secara tatap muka.

Kegiatan persidangan dilakukan secara virtual dan diutamakan untuk kasus sidang pidana.

"Karena memang ada fungsi-fungsi pelayanan tertentu yang harus tetap berjalan, misalnya seperti perpanjangan penahanan, beberapa petugas kepaniteraan pidana termasuk paniteranya sendiri harus hadir," terang dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved