Narapidana China Kabur

Petugas Cekal Akses Luar Negeri dan Awasi Keluarga Narapidana yang Kabur dari Lapas Tangerang

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menutup semua akses kabur Cai Ji Fan, seorang narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Raden Andika Dwi Prasetya saat dijumpai di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menutup semua akses kabur Cai Ji Fan, seorang narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut kabur dari Lapas pekan lalu melalui gorong-gorong sepanjang 30 meter yang ia gali sendiri menggunakan alat seadanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Raden Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah menutup semua akses yang kemungkinan akan dituju Cai Ji Fan untuk kabur dan berlindung usai melarikan diri.

Termasuk keluarga dan koleganya yang sudah dimata-matai oleh petugas di lapangan.

"Ada beberapa kemungkinan yang kami yakini, yang kami lakukan adalah pelacakan seperti keluarga. Keluarga kita dampingi terus karena kemungkinan orang itu balik ke keluarganya, istri terutama sudah kita tempel bantuan dari kepolisian," jelas Andika di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (23/9/2020).

Ditjenpas, menurut dia, sudah melakukan pencekalan akses keluar negeri bekerja sama dengan bagian keimigrasian Bea dan Cukai.

Terbitnya SK Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepengurusan DPP GMNI

Baru Raih Predikat dari Kemenkumham, Napi di Riau Justru Peras Perempuan Pakai IPhone Selundupan

Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ditutup Sementara, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memasukan Cai Ji Fan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

"Pencekalan sudab, sudah masuk juga ke-DPO, sudah kita ajukan semua ke Dirjen sudah keluar," sambung Andika.

Ia juga menjelaskan kalau 80 persen narapidana di Lapas Kelas I Tangerang sendiri merupakan kasus narkoba dan sisanya adalah pidana umum.

Berkaca dari kasus Cai Ji Fan, Ditjenpas pun kemarin langsung memindahkan puluhan bandar narkoba ke Lapas dengan level penjagaan maksimal seperti Nusa Kambangan.

"Kita selalu lakukan, konsisten secara bertahap termasuk tadi malam melakukan pemindahan ke Nusa Kambangan 30 orang, Cilegon 30 orang," jelas Andika.

Terhitung ada 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum yang dipindahkan pada Selasa (22/9/2020)

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Ia menjelaskan, 30 diantaranya akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu yang berstatus Lapas Super Maximum Security.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved