Antisipasi Virus Corona di DKI

BREAKING NEWS : Gubernur Anies Baswedan Kembali Perpanjang Pengetatan PSBB 

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pengetatan PSBB karena adanya potensi kenaikan Covid

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan.

Adapun, pengetatan PSBB yang saat ini diterapkan bakal berakhir pada 27 September mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan ini diputuskan lantaran masih adanya potensi kenaikan angka kasus positif Covid-19 di ibu kota.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian, terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucapnya, Kamis (24/9/2020).

Selain dua faktor tersebut, Anies menyebut, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap jumlah kematian karena Covid-19 yang juga terus meningkat selama September ini.

"Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tanpa pembatasan ketat yang bakal berakhir 27 September mendatang, Anies pun khawatir, angka kasus Covid-19 di ibu kota malah kembali melonjak.

Untuk itu, dirinya memutuskan memperpanjang kembali masa pengetatan PSBB selama 14 hari ke depan.

Satu Karyawan Positif Covid-19, Satu Gedung di Area Indomobil Tower Ditutup Sementara 

Cara Alami Mengobati Hernia Tanpa Operasi, Gunakan Ramuan Obat Tradisional Ini

Terungkap, Alasan Pria PNS di Mobil Goyang Sudah Pakai Celana dan Selingkuhannya Keburu Pingsan

"Kami masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," kata dia.

Pengetatan PSBB sendiri mukai diterapkan Anies sejak 14 September lalu.

Kebijakan ini diambil menyusul meroketnya kasus Covid-19 selama September 2020 ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved