Pengungkapan Klinik Aborsi
Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Tak Miliki Sertifikasi Resmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, DK pernah menjalani koas (co-assistant) di sebuah rumah sakit.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Salah satunya adalah DK (30), orang yang berperan sebagai dokter di klinik aborsi ilegal tersebut.
Namun, DK ternyata tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, DK pernah menjalani koas (co-assistant) di sebuah rumah sakit.
Namun, ia tidak menyelesaikan proses koas tersebut.
"Dia pernah melakukan koas di rumah sakit dan berlangsung dua bulan di sana, sehingga yang bersangkutan belum memiliki sertifikasi sebagai dokter karena dia tidak selesai," kata Yusri, Kamis (24/9/2020).
DK merupakan lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara. Ia direkrut pemilik klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.
Selain DK, sembilan tersangka lainnya adalah LA (52), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
Sementara itu, RA bertugas menjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
• Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Depok 2020, Pradi: Nomor Satu, Bersatu Benahi Kota Depok
• Antisipasi Genangan saat Musim Hujan, Saluran Air di Pulau Untung Jawa Dibenahi
• Pelatih Persib Tolak Wacana Dibukanya Bursa Transfer hingga Sebut Ada Skandal
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Klinik tersebut sebetulnya berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.